Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat. Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasi layanan SIM ini adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Utara di LTC Glodok;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.