Pemilik toko atau pengelola minimarket perlu bekerjasama dengan pengurus lingkungan untuk mengoordinasikan dengan juru parkir yang semula liar agar menjadi resmi. Nirwono Yoga, seorang Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, mengusulkan hal ini untuk mencegah munculnya parkir liar yang sudah meresahkan di Jakarta.
Menurut Nirwono, pengelola minimarket bisa bekerja sama dengan warga melalui RT/RW atau dengan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) Pemda untuk melibatkan juru parkir resmi yang berseragam dan terdaftar. Pengelola minimarket juga seharusnya jelas apakah parkir tersebut gratis atau berbayar, dan jika berbayar, harus memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menangani laporan parkir liar di minimarket. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan bahwa parkir di minimarket seharusnya gratis sesuai regulasi, dan pihak pengelola tidak boleh memungut biaya. Adanya juru parkir liar disebabkan oleh peluang lahan parkir di minimarket yang dimanfaatkan setelah petugas pengamanan pergi.
Ini adalah langkah-langkah yang diusulkan untuk mengatasi masalah parkir liar di minimarket di Jakarta.