Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Layanan SIM keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta pada hari Minggu.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara di Jakarta, Minggu. Layanan SIM keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM pada hari libur.

Layanan ini beroperasi dengan jam terbatas pukul 07.00-12.00 WIB dengan lokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang Jakarta Timur (samping Mcd Duren Sawit) dan di Jalan Panjang Jakarta Barat (depan Bank BJB Kebon Jeruk).

Pemilik SIM harus melengkapi dokumen yakni SIM dan KTP asli masing-masing dilampirkan fotokopi. Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi (online) sebelum sesi foto pembuatan SIM.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.