Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan kemungkinan adanya perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024. Astri Megatari, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS akan ditingkatkan menjadi 600 dari sebelumnya 300.
KPU DKI sedang melakukan pemetaan TPS, bukan hanya sekedar menggabungkan TPS, namun juga memperhatikan beberapa hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih. Mereka mempertimbangkan apakah data pemilih di dua TPS tidak memiliki pemilih dalam satu keluarga yang terbagi ke TPS yang berbeda atau TPS yang jauh, serta apakah TPS berada dalam satu kelurahan yang sama.
Selain itu, KPU juga akan segera melakukan pemutakhiran data pemilih termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) seperti yang dilakukan dalam Pemilu 2024. Astri menyebutkan bahwa petugas akan mengunjungi rumah warga untuk memverifikasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU dari Kementerian Dalam Negeri.
Proses coklit diharapkan dapat dimulai sekitar bulan Juni dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu. Astri menekankan pentingnya kerjasama masyarakat agar proses coklit berjalan lancar.
KPU DKI meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan hak suara pemilih di Jakarta, maskot, dan logo Pilkada DKI. Proses coklit diharapkan akan dimulai sekitar awal Juni setelah tahapan perekrutan pantarlih dilakukan.