Portal berita terbaik indonesia
Berita  

3 Poin Usulan Mencuat dalam Sidang Penetapan UMP DKI 2024

Tuntutan kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen membawa perdebatan sengit dalam Sidang Dewan Pengupahan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024. Dalam sidang tersebut, terdapat tiga usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Pemerintah, bersama dengan para pakar ahli, berupaya mencapai kesepakatan untuk menetapkan satu angka yang mudah dipahami. Namun, hasilnya tidak memungkinkan, sehingga akhirnya diusulkan tiga angka berbeda. Para ahli menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 dengan formulasi alpha sebesar 30 persen.

Menurut Djainal Abidin Simanjuntak dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, upah di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Oleh karena itu, usulan dari pemerintah untuk UMP DKI Jakarta 2024 sejumlah Rp5.067.381. Hal ini juga dipengaruhi oleh perbedaan upah antara DKI Jakarta dengan Karawang dan Bekasi.

Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2, yang menyebabkan besaran UMP yang diajukan adalah Rp5.043.000. Sementara itu, serikat pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen, dengan angka Rp5.6 juta per bulan.

Keputusan akhir terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan diambil setelah melalui pertimbangan dari ketiga unsur yang terlibat. Hal ini menunjukkan pentingnya keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dalam menetapkan besaran upah minimum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.