Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Dasar Hukum dan Dampak Hukuman Bagi Pasangan Selingkuh

Perselingkuhan bisa menjadi masalah serius dalam hubungan, termasuk di Indonesia. Perselingkuhan tidak hanya dapat merusak hubungan pribadi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi yang berlaku memberikan sanksi bagi pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan. Hal ini dapat berujung pada pidana penjara atau denda.

Hukum di Indonesia memiliki ketentuan khusus mengenai perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan. Pelaku perselingkuhan, baik suami maupun istri, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat menurut KUHP. Sanksi yang diatur dalam KUHP lama berupa hukuman penjara maksimal 9 bulan. Namun, dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan diperberat menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Penting untuk diketahui bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, yang artinya kasus ini hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti suami atau istri yang sah. Laporan harus disertai bukti yang cukup kuat agar dapat diproses oleh pihak kepolisian. Jika seseorang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh, harus memahami prosedur hukum dan mengumpulkan bukti yang valid sebelum mengajukan pengaduan. Semakin memahami aspek hukum perselingkuhan, semakin tepat langkah yang akan diambil terhadap kasus tersebut.

Source link