Perselingkuhan kerap dipandang sebagai urusan rumah tangga semata, tetapi di Indonesia, perbuatan ini juga bisa masuk ranah pidana. Di balik luka emosional yang ditimbulkan, ada konsekuensi hukum yang tidak ringan, terutama jika perselingkuhan terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah.
Perselingkuhan Tak Sekadar Soal Moral
Dalam konteks hukum Indonesia, perselingkuhan dapat diperlakukan sebagai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, persoalan ini tidak hanya berdampak pada keharmonisan keluarga, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke proses hukum. Suami maupun istri yang terlibat bisa menghadapi sanksi pidana, tergantung pada ketentuan yang berlaku dan cara perkara itu diajukan.
Ancaman Hukuman dalam KUHP Lama dan Baru
Dalam KUHP lama, pelaku perselingkuhan dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Namun, ketentuan itu berubah dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan baru tersebut memperberat ancaman pidana menjadi penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Perubahan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan persoalan perselingkuhan sebagai pelanggaran yang tetap memiliki bobot hukum, khususnya ketika menyangkut hubungan perkawinan.
Delik Aduan dan Pentingnya Bukti
Meski memiliki konsekuensi pidana, perselingkuhan bukan perkara yang otomatis diproses aparat. Kasus ini termasuk delik aduan, sehingga hanya dapat ditindaklanjuti jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah. Artinya, tanpa pengaduan resmi, perkara tidak bisa bergerak lebih jauh. Selain itu, laporan juga perlu didukung bukti yang cukup kuat agar dapat diproses oleh kepolisian. Karena itu, siapa pun yang ingin menempuh jalur hukum perlu memahami prosedur yang berlaku dan menyiapkan dasar pengaduan secara cermat.
Situasi ini membuat perselingkuhan berada di dua wilayah sekaligus: ranah pribadi yang menyakitkan dan ranah hukum yang bisa berujung pada pidana. Bagi pasangan yang merasa dirugikan, langkah hukum bukan sekadar soal balas dendam, melainkan keputusan yang menuntut kesiapan bukti dan pemahaman atas aturan yang berlaku.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












