Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, diatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, di mana total penerimaannya mencapai 9,4 juta orang.
Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN yang berada di daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sedangkan untuk pensiunan, penerimaan THR akan setara dengan uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Dengan penerapan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah perlu mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.