Pembagian Gaji ke-13 oleh Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI AD 2025

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dibuat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatanganinya. Kebijakan ini meliputi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.

Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan sesuai ketentuan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerjasama dalam persiapan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut.

Source link