Berita  

Bayar Pajak STNK Online: Praktis Tanpa ke Samsat

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah dengan layanan digital dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan diluncurkan pada tahun 2025. Aplikasi SIGNAL Samsat Digital ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan transaksi seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, dan penerimaan dokumen secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan inovasi ini, masyarakat akan merasakan kenyamanan dan efisiensi dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Proses pembayaran pajak STNK secara online menggunakan aplikasi SIGNAL juga dijelaskan secara lengkap. Pertama, pengguna harus mendaftar dan membuat akun di aplikasi tersebut dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store, kemudian menginput data pribadi serta foto e-KTP untuk verifikasi. Selanjutnya, lengkapi data kendaraan (STNK) dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Kemudian, lakukan pengesahan STNK dengan memilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya, melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan, dan mengunduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.

Dengan menggunakan layanan SIGNAL, pemilik kendaraan akan mendapatkan banyak keuntungan seperti proses yang praktis dan efisien tanpa perlu antre di kantor Samsat, dokumen yang akan dikirim langsung ke rumah setelah pembayaran berhasil, serta layanan lengkap seperti perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan secara online. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan praktis. Jadi, unduhlah aplikasi SIGNAL sekarang dan ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online agar proses pembayaran menjadi lebih efisien dan praktis.

Source link