Berita  

Cara Aktifkan Kembali STNK Terblokir: Panduan Lengkap

STNK yang Terblokir: Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting bagi para pengemudi. Namun, seringkali pemilik kendaraan mengalami masalah ketika STNK mereka terblokir. Alasan pemblokiran STNK bisa bermacam-macam, mulai dari pemblokiran oleh pemilik pertama setelah menjual kendaraan, hingga akibat tunggakan pajak atau pelanggaran lalu lintas.

Kondisi ini tentu saja membuat para pengemudi merasa bingung, terlebih jika STNK sangat dibutuhkan. Namun, penting untuk mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali STNK yang terblokir. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan, BPKB, bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika ada), dan bukti pembayaran e-tilang (jika ada).

Proses mengaktifkan kembali STNK yang terblokir melibatkan beberapa tahapan, mulai dari datang ke kantor Samsat, melakukan cek fisik kendaraan, mengisi formulir pendaftaran balik nama, hingga pembayaran biaya yang ditetapkan. Selain itu, bagi yang terkena e-tilang, pembukaan blokir STNK bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Meskipun secara umum tidak ada biaya untuk membuka blokir STNK, pengemudi tetap harus membayar biaya balik nama, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Besaran biaya ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan kantor Samsat di daerah masing-masing.

Dengan mengetahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan, pengemudi dapat dengan mudah mengaktifkan kembali STNK yang terblokir. Pastikan selalu mempersiapkan dokumen dan memahami proses yang diperlukan agar kendaraan dapat beroperasi secara legal dan aman.

Source link