Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda, yang melibatkan pelaku berinisial YR dan F. Informasi awal diterima oleh tim Opsnal mengenai aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat dua pria sedang berboncengan di sepeda motor Honda Vario di Jalan Biola dengan gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya, YR dan F, kemudian diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25,21 gram/bruto, 1 buah plastik Top Kopi sachet, 1 unit Handphone merk Redmi 10 warna silver, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna ungu, dan 1 buah kunci kontak kendaraan. Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Samarinda Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda.