DK PWI Pusat merespons laporan yang dilakukan oleh Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, yaitu Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari. Enam pengacara dari Pranoto & Co Law Firm bersedia memberikan pendampingan hukum kepada keduanya. Arjo Pranoto, dalam sebuah siaran pers yang diterima, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang diajukan oleh Tatang Suherman. Pranoto menegaskan bahwa tim pengacara yang dipimpinnya siap memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum terbaik dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut.
Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis terkait dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima oleh pihak Pranoto & Co Law Firm. Tatang Suherman melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP. Tim pengacara yang dipimpin oleh Arjo Pranoto terdiri dari beberapa nama berpengalaman diantaranya Wibowo Pudjiantoro, Ibrahim Basarewan, Mukti Wibowo, Amrin, dan Junaedi.
Pemberian pendampingan hukum kepada Sasongko dan Nurcholis dipandang sebagai upaya untuk menjaga moralitas dan etika organisasi DK PWI. Sebelumnya, Tatang Suherman yang merupakan mantan sekretaris DK PWI telah mendapatkan sanksi pemberhentian penuh karena melanggar peraturan dasar, peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI. Adanya sanksi ini diatur dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Tindak lanjut dari sanksi tersebut kemudian diikuti dengan pembuatan Berita Acara oleh Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta untuk mengukuhkan pemberhentian Tatang Suherman sebagai anggota PWI.