Pegawai Perumda Batiwakkal Dinyatakan Bersalah: Analisis Kasus Hukum

Pada hari Senin (28/4/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Syafwan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp50 Juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800.

Selanjutnya, apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang untuk digunakan sebagai pengganti kerugian negara. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Terdakwa tetap ditahan dan meminta agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didiskusikan dalam persidangan.

Terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa, yang bekerja sebagai Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau, disebut telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk kepentingan pribadi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp711.121.800. Terdakwa Syafwan menyatakan menerima putusan tersebut, namun JPU menyatakan pikir-pikir.

Source link