Penangkapan Terduga Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu pada Jumat, 9 Mei 2025. Seorang pria berinisial S (43) ditangkap di rumahnya di Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat penyelidikan para petugas yang mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat transaksi Narkoba. Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket Sabu, plastik klip, sendok penakar, timbangan digital, dompet abu-abu, uang tunai, dan ponsel.

Tersangka S saat ini telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp1 Milyar. Kejadian ini menunjukkan bahwa peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) masih menjadi permasalahan di Kota Samarinda.

Source link