Penjelasan Sidang Terdakwa Rahol & Diverifikasi BAP Polisi

Sidang terdakwa Rahol dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (30/4/2025). Tim Penasihat Hukum terdakwa memanggil empat orang saksi meringankan, yaitu Asmuni, Sigit Sugiarto, Adam, dan Sarimo Dariatmo. Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama SH MH memimpin sidang dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Asmuni sebagai saksi pertama, mengalami kendala dengan alat bantu dengar yang mengundang tawa dari pengunjung ruang sidang. Setelah alatnya diperbaiki, Asmuni mampu memberikan kesaksian dengan baik meskipun harus mendekat untuk mendengar pertanyaan secara langsung. Dia mengenal terdakwa Rahol, Abdullah, dan almarhum Gumri, tetapi tidak tahu tentang surat kepemilikan tanah yang disebut dalam persidangan.

Tiga saksi lainnya, yaitu Sigit, Sarimo, dan Adam, menyatakan bahwa mereka mengenal Abdullah tetapi tidak mengenal terdakwa. Mereka mengetahui surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah dan pernah melihat dokumen tersebut. Namun, keterangan mereka terkait surat kuasa untuk tanah tersebut menimbulkan kebingungan karena bertentangan dengan BAP Terdakwa Rahol.

Kuasa hukum pelapor menilai keterangan saksi-saksi ini tidak relevan dan penuh dengan kejanggalan. Mereka berpendapat bahwa saksi-saksi ini seharusnya bersifat meringankan, namun kesaksiannya tidak relevan dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/5/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

Source link