Pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Tindak Pidana Narkotika mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative terdiri dari tiga kasus, di antaranya melibatkan Tersangka Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal, Tersangka M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman, dan Tersangka Tias Apriani Binti Darmawan. Alasan permohonan rehabilitasi disetujui karena para tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Para tersangka juga bukan merupakan produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Tindak Pidana Narkoba dalam Persetujuan RJ: 3 Fakta Penting

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….