Kuasa hukum H. Chunda telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang melibatkan Direktur PT Garis Mas Multi Manunggal Refrizon. Proses penyelidikan di Polresta Samarinda dirasa berjalan lambat oleh tim kuasa hukum H. Chunda. Meskipun telah dilaporkan sejak September 2024, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Pihak kuasa hukum menyayangkan lambannya penanganan kasus ini dan berharap Polresta Samarinda dapat menuntaskan masalah ini dengan cara yang profesional dan transparan. Kasus ini bermula dari kontrak kerja sama antara PT Laking Inti Persada dan PT Garis Mas Multi Manunggal, yang kemudian mengalami permasalahan terkait pembayaran rumah dan kerja sama pertambangan batubara. Refrizon, sebagai terlapor, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi dan telah menjual sertifikat rumah tanpa izin dari H. Chunda. Meskipun sudah enam bulan sejak laporan dilaporkan, penanganan kasus ini belum mengalami perkembangan signifikan dan kuasa hukum mengharapkan keseriusan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.
Kuasa Hukum H Chunda: Keluhan Laporan Polisi Lamban

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….