Penangkap Burung Hukuman 9 Tahun Miliki Sabu 24 Kg: Kasus Kriminal Terbaru

Pada tanggal 17 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Baharuddin Bin Labada sebagai pemilik 24,2 Kg Narkotik jenis Sabu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup. Terdakwa Baharuddin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Meskipun masih ada pertimbangan banding dari pihak JPU dan terdakwa, keluarga terdakwa mendesak untuk segera melakukan banding.

Dalam kasus ini, terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai penangkap Burung Belibis dijadikan tumbal dalam penangkapan narkoba. Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Baharuddin ditangkap di Muara Salangketo oleh Tim Satresnarkoba Polres Tarakan. Keluarga terdakwa menolak anggapan bahwa Baharuddin sengaja dijadikan tumbal, seperti yang diungkap oleh kakaknya yang menegaskan bahwa terdakwa telah lama menjalani profesi sebagai penangkap burung.

Meskipun terdapat keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan, terdakwa dinyatakan bersalah dan telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Namun, keluarga terdakwa meragukan keberadaan barang bukti seperti alat penangkap burung yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pihak LSM dan sejumlah anggota masyarakat meminta agar terdakwa melakukan upaya banding melalui kuasa hukumnya. Sebuah postingan di media sosial Facebook juga mengungkap bahwa Baharuddin masih aktif menawarkan Burung Belibis sebelum ditangkap oleh pihak berwajib.

Source link