Seret Dua Tersangka dalam Dugaan Korupsi PMI Palembang

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang. Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan bukti yang sah, FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah menjadi saksi yang didampingi kuasa hukum. Hutamrin menyatakan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka FA dan DS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas 1 A Palembang.

Source link