Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang. Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan bukti yang sah, FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah menjadi saksi yang didampingi kuasa hukum. Hutamrin menyatakan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka FA dan DS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas 1 A Palembang.
Seret Dua Tersangka dalam Dugaan Korupsi PMI Palembang
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







