Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 04:00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi, RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, terjadi pencurian sepeda motor jenis Yamaha X-Ride KT 4999 IF warna hitam putih. Pelapor memarkir sepeda motor tersebut di depan rumahnya namun saat akan menggunakannya, sepeda motor sudah tidak berada di tempat parkir. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan ini, Polsek Samarinda Seberang mulai melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18:00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride KT 4999 IF warna hitam putih dan satu unit kunci sepeda motor palsu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.