Sabtu Malam Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Tangkap 2 Pelaku Kriminal

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dalam patroli rutin oleh Satuan Samapta pada Jumat (28/3/2025). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda dua yang mencurigakan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari pemeriksaan, dua orang pria berinisial NH (30) dan IA (26) diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto yang disimpan di kantong celana NH. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

Pengungkapan ini dimulai saat petugas patroli melihat kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dan knalpot tidak standar. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diduga untuk disalahgunakan. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link