Revisi UU TNI: Meningkatkan Profesionalisme Prajurit dengan Hukum Kriminal

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, SE, MSi berbicara tentang pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto melalui Keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net. Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dan menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI yang harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu netralitas TNI. Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit agar masih bisa berkontribusi secara optimal tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan. TNI juga mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita fitnah. Panglima TNI menekankan pentingnya supremasi sipil dan peran TNI dalam menjaga keseimbangan militer dan otoritas sipil. Harapannya revisi UU TNI ini dapat memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi ancaman dengan tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Source link