Direktur RSUD Nunukan Dinyatakan Bersalah dan Dihukum – Kasus Kriminal

Direktur, Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan untuk Tahun Anggaran 2021-2022, Dulman Lekong, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan tersebut diumumkan pada Kamis (13/3/2025), yang menyatakan bahwa Dulman Lekong terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta. Selain itu, juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,4 Miliar.

Majelis Hakim memutuskan bahwa sejumlah uang tertentu yang telah dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi akan dihitung sebagai penggantian kerugian keuangan negara. Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 Juta.

Dakwaan terhadap Dulman Lekong dan Terdakwa lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan. Berita acara audit mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 Miliar. Dulman Lekong, setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut. Kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan sikap selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Source link