Kejagung Periksa 5 Saksi Skandal Korupsi Mega di Pertamina

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut. Inisial kelima saksi adalah RH, QG, RDF, MR, WH, dan MHD yang merupakan pejabat di berbagai divisi PT Pertamina.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Triliun. Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah, impor BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. Diharapkan bahwa melalui proses hukum yang transparan dan adil, pelaku korupsi dapat diadili dengan tegas.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar persoalannya. Dengan adanya proses penyidikan yang intensif dan pemeriksaan saksi yang baik, diharapkan penegakan hukum terhadap koruptor bisa menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan korupsi lainnya. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Source link