Skandal Korupsi KPN Kutim: Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rusdi Noor telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr pada tanggal 20 Maret 2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Rusdi Noor bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 Juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.300.000.000,- dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Rusdi Noor selaku Persero diam CV Berkat Kaltim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Milyar dalam kasus pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019. Selain itu, terdapat saksi yang menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp4.983.821.814,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini telah mendapatkan keputusan akhir dari pengadilan. Putusan ini memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa Rusdi Noor dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.

Source link