Pada Rabu (19/3/2025), Terdakwa Sayid Husen Assegaf divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 Juta. Selain itu, Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.673.131.750,00. Jika Uang Pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa untuk dipenjara selama 9 tahun, namun Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah. Terdakwa secara sah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012. Terpidana diharuskan membayar denda tambahan dan Uang Pengganti yang telah ditetapkan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga melibatkan beberapa terpidana lainnya. Dalam kasus ini, Terdakwa digugat sebagai makelar pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp180 Milyar. Meskipun Terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tetap dikuatkan oleh kedua lembaga peradilan tersebut. (HUKUMKriminal.Net)