Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp3.913.339.683,45, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai. Sidang termasuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan 6 saksi dihadirkan. Saksi-saksi memberikan keterangan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana dan kesulitan akses yang dihadapi. Dakwaan terhadap Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah merupakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya: Tinjauan Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….