Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana memberikan izin kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar saat melahirkan. Usulan ini didasari oleh instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan merupakan respon atas keluhan dokter umum di daerah yang merasa terbatas dalam menangani kasus persalinan darurat. Respons terhadap rencana ini beragam, mulai dari persetujuan dengan syarat tertentu hingga permintaan agar Kementerian Kesehatan meninjau ulang keputusan tersebut.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung usulan untuk memberikan kewenangan kepada dokter umum dalam melakukan operasi caesar pada kondisi tertentu, terutama di daerah terpencil yang tidak memiliki dokter kandungan. Namun, IDI menegaskan bahwa hal ini hanya boleh dilakukan dalam waktu yang terbatas dan untuk kasus darurat. Sementara Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyarankan Kementerian Kesehatan untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin ini, dengan alasan bahwa operasi caesar seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis obstetri yang berpengalaman.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, yang melihat rencana ini sebagai solusi untuk daerah tertinggal yang kesulitan mendapatkan layanan dokter spesialis kandungan. Irma menekankan bahwa izin ini hanya boleh diberikan dalam kondisi urgent dan setelah dokter umum mendapatkan pelatihan yang memadai. Dengan demikian, peluang dilibatkannya dokter umum dalam operasi caesar dapat menjadi solusi sementara untuk daerah yang tidak memiliki dokter kandungan.