Perkara Jamrek: Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan – Hukum Kriminal

Pada tanggal 19 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Kedua tersangka adalah IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim tahun 2010-2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memiliki cukup alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan tersangka AMR ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025. Kedua tersangka langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

CV Arjuna, sebagai pemegang IUP OP Pertambangan Batubara di Samarinda, dipersalahkan karena tidak melaksanakan reklamasi yang menjadi kewajibannya. Pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa proses yang tepat. Hal ini menyebabkan pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah dan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran Rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Keseluruhan kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Source link