Korupsi Pembangunan RSP Bunyu: 4 Terdakwa Divonis Bersalah

Empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu dihukum karena merugikan keuangan negara sebesar Rp44 Miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan pada Selasa, 20 Mei 2025. Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini masing-masing adalah Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar. Vonis yang dijatuhkan termasuk hukuman penjara dan denda yang harus dibayarkan. Majelis Hakim juga menetapkan jumlah uang pengganti yang harus disetor oleh para terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Muhammad Darisman Rahmani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim, sementara Hamdani menerima putusan tersebut. Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih berat daripada vonis akhir yang diberikan oleh Majelis Hakim, penjatuhan hukuman ini diputuskan berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama persidangan. Kasus ini menciptakan kerugian keuangan negara yang signifikan, dan hal ini menjadi perhatian utama Jaksa Penuntut Umum.

Kasus korupsi ini mencerminkan seriusnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui putusan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memperkuat penegakan hukum di negara ini. Selain itu, peran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara menjadi penting untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa depan.

Source link