Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH berhasil mengamankan Tersangka YE yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumsel, dan berhasil diamankan di Jalan Kebun Bunga, Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17:45 WIB. YE merupakan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR kepada nasabah yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807.960.307,00. Setelah diamankan, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum selanjutnya.
Mantri BRI Sekayu Diamankan Tim Kejaksaan: Detail Kasus & Penegakan Hukum

Read Also
Recommendation for You

Uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)…

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI untuk menyelesaikan polemik…

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi…

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan…

BD dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri…