Mantri BRI Sekayu Diamankan Tim Kejaksaan, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Masuk Tahap Baru
Upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit di lingkungan BRI akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengamankan tersangka YE yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumsel.
Diamankan di Sukarami, Palembang
YE ditangkap di Jalan Kebun Bunga Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap tersangka yang selama ini diburu aparat kejaksaan.
Setelah diamankan, YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, status buronan yang melekat pada dirinya resmi berakhir pada saat penangkapan dilakukan.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit di BRI Sekayu
YE diketahui merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana KUR kepada nasabah. Dari perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp807.960.307,00. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara yang kini kembali bergerak setelah tersangka berhasil diamankan.
Langkah Kejaksaan Mengejar DPO
Penangkapan YE menunjukkan bahwa pengejaran terhadap DPO masih terus dilakukan oleh jajaran kejaksaan. Tim Tabur Kejati Sumsel bergerak untuk memastikan tersangka yang sempat menghilang akhirnya dapat dibawa kembali ke hadapan proses hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












