Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH berhasil mengamankan Tersangka YE yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumsel, dan berhasil diamankan di Jalan Kebun Bunga, Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17:45 WIB. YE merupakan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR kepada nasabah yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807.960.307,00. Setelah diamankan, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum selanjutnya.
Mantri BRI Sekayu Diamankan Tim Kejaksaan: Detail Kasus & Penegakan Hukum
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







