Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Rahol Suti Yaman (60) telah mencapai putusan akhir setelah Majelis Hakim menyatakan Rahol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/5/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, menyatakan Rahol terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan pihak lain.
Putusan ini merujuk pada dakwaan Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam pembacaan putusan, Jemmy menyatakan pidana kepada Rahol selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani. Hakim menilai Rahol bersikap berbelit-belit selama persidangan namun juga mencatat hal yang meringankan seperti tidak pernah dihukum dan bersikap sopan.
Kuasa hukum pelapor menyambut baik putusan ini dan menilai keadilan telah terpenuhi bagi kliennya, pemilik sah lahan tersebut. Tindakan Rahol yang menandatangani surat palsu dan mengakui kepemilikan tanah fiktif telah memenuhi unsur pidana, menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Kasus ini terkuak setelah pemilik sah tanah digugat secara perdata oleh pihak lain di Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga dugaan pemalsuan surat ini terungkap dan diproses secara pidana.
Penasihat hukum Rahol menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini, sementara JPU masih berpikir-pikir terhadap vonis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Rahol 3 tahun penjara. Kasus ini memberikan pijakan penting untuk langkah hukum berikutnya dan menggambarkan pentingnya kesungguhan dalam menegakkan hukum.