Sertifikat PH Tak Ada, Terdakwa Minta Bebas – Hukum Kriminal

Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda oleh Pemerintah Kota Samarinda kembali diselenggarakan. Pada sidang tersebut, Terdakwa Tatang mendengarkan keterangan saksi meringankan Redy. Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Tri Dwi Sari, menyatakan bahwa saat melakukan pengukuran pada 30 Oktober 2007, tidak ada sertifikat tanah di milik Terdakwa Tatang.

Sidang memasuki agenda Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Dino Herro. Pada sidang sebelumnya, PH Terdakwa Tatang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Pledoi yang dibacakan menguatkan permohonan tersebut. Pengacara Terdakwa mempertahankan argumentasi hukumnya, menegaskan bahwa Terdakwa tidak dapat dibebani dalam pertanggungjawaban administrasi atas kasus ini.

Selain itu, dalam kesimpulan Pledoi, analisis yuridis menyebutkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat terkait orientasi peta bidang tanah. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tatang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda dan uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan.

Source link