Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan SMA 1 dan SMP 1 Samarinda kembali menyita perhatian di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan itu, posisi Terdakwa Tatang kembali dipertegas lewat keterangan saksi meringankan Redy, sementara fakta dari pihak pertanahan justru menjadi sorotan utama. Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Tri Dwi Sari, menyampaikan bahwa saat pengukuran dilakukan pada 30 Oktober 2007, tidak ada sertifikat tanah atas nama milik Terdakwa Tatang.
Fokus Persidangan Bergeser ke Soal Bukti Kepemilikan
Keterangan tersebut menjadi penting karena menyentuh inti sengketa dalam perkara ini, yakni status lahan yang dibebaskan untuk kepentingan pembangunan sekolah. Absennya sertifikat pada saat pengukuran disebut memperkuat perdebatan mengenai dasar administrasi dan legalitas bidang tanah yang dipersoalkan dalam kasus ini. Di ruang sidang, hal itu ikut memberi konteks baru terhadap pembelaan yang selama ini diajukan kubu terdakwa.
PH Terdakwa Dorong Pembebasan atau Lepas dari Tuntutan
Agenda sidang kemudian berlanjut ke tahap duplik dari penasihat hukum Terdakwa Tatang, Dino Herro. Pada persidangan sebelumnya, tim pembela sudah meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam pledoi yang dibacakan, permintaan itu kembali ditegaskan dengan argumentasi bahwa Tatang tidak semestinya dibebani pertanggungjawaban administrasi atas perkara tersebut.
Tidak Ada Permufakatan Jahat, Kata Pembela
Masih dalam kesimpulan pledoi, tim penasihat hukum menyebut analisis yuridis mereka tidak menemukan bukti adanya permufakatan jahat terkait orientasi peta bidang tanah. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya: pidana penjara 7 tahun 6 bulan, disertai denda dan uang pengganti. Dengan posisi para pihak yang masih berseberangan tajam, sidang berikutnya akan menjadi momen penentuan saat majelis hakim membacakan putusan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












