Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, SH, MH menjadi narasumber pada Webinar Sosialisasi RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam menghadapi keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Webinar tersebut diikuti oleh sekitar 5 ribu peserta dan melibatkan narasumber lain seperti Wakil Kementerian Hukum, Jaksa Agung Muda, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi berbicara tentang langkah-langkah Mahkamah Agung dalam proses harmonisasi RUU KUHAP termasuk pertemuan dengan seluruh satuan kerja di Pengadilan Negeri dan pertemuan dengan Hakim Agung pada Kamar Pidana. Ia menekankan kebutuhan akan hukum acara pidana yang baru dan perlunya penyesuaian dengan berbagai undang-undang yang sudah ada seperti Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, dan lain sebagainya.
Dr. Prim Haryadi juga menjelaskan beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam RUU KUHAP 2023, seperti penghapusan kategori pelanggaran dan pidana ringan, perihal pidana penjara, pemidanaan korporasi, dan sistem pemidanaan double track. Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak korban dan kesederhanaan serta percepatan proses persidangan demi terwujudnya keadilan yang lebih adaptif.
Selain itu, Dr. Prim Haryadi turut menyebutkan pentingnya pengaturan terhadap subjek hukum baru dan pidana khusus dalam RUU KUHAP serta substansi lain yang perlu dibahas lebih lanjut. Di akhir pemaparannya, ia menegaskan urgensi RUU KUHAP sebagai fondasi sistem peradilan yang lebih efisien, adil, dan adaptif di era modern untuk memberikan keadilan yang bermartabat bagi semua pihak.