Dua tersangka, dengan inisial MO dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Obstruction Of Justice yang terkait dengan kasus korupsi. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah hasil penyidikan pada Senin, 2 Juni 2025. Kasus tersebut terkait dengan Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan dalam sebuah Siaran Pers bahwa penahanan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama, MO, merupakan Penasihat Hukum, sementara tersangka kedua, MH, bekerja sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. MO akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara MH ditahan dalam perkara lain. Para saksi yang telah diperiksa berjumlah 12 orang. Modus operandi kedua tersangka adalah membuat skenario untuk mengarahkan saksi memberikan keterangan yang tidak benar agar fakta sebenarnya tidak terungkap.