Penyelidikan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok: Pengungkapan KPPU

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 telah dilakukan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasil investigasi menunjukkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, Investigator mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Transaksi pengambilalihan saham ini terjadi pada 31 Januari 2024, di mana TikTok Nusantara (SG) Pte secara resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia dengan nilai aset dan penjualan gabungan melebihi Rp5 Triliun. Investigator KPPU menemukan bahwa akuisisi ini menggabungkan dua pemain besar dalam pasar e-commerce barang fisik di Indonesia, dan menunjukkan peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan.

Berdasarkan penilaian menyeluruh, ditemukan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain. Oleh karena itu, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, seperti menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar, dan menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

Untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta berbagai data tertentu dari TikTok dan Tokopedia. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. Semua informasi ini diungkapkan deswin Nur dari KPPU.

Source link