Surat Edaran Yogyakarta: Waspada Peningkatan Covid-19

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.7.11/3884 tahun 2025 mengenai kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di DIY. Surat edaran ini dikeluarkan setelah satu warga di Kota Yogyakarta dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. Gubernur DIY, Tri Saktiyana, menegaskan pentingnya langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi peningkatan kasus Covid-19.

Salah satu instruksi dalam surat edaran tersebut adalah untuk memantau tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 secara rutin melalui pelaporan SKDR. Jika terjadi peningkatan kasus potensial atau KLB, seluruh pihak terkait diminta melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Di samping itu, dilakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 atau infeksi saluran pernafasan lainnya.

Tak hanya itu, para pemangku kepentingan juga diminta melakukan pemetaan risiko dan menyusun rekomendasi terkait Covid-19. Kampanye kesehatan tentang kewaspadaan Covid-19 juga mulai dilakukan di masyarakat, dengan menerapkan PHBS, cuci tangan, dan menggunakan masker. Fasilitas kesehatan di DIY juga diinstruksikan untuk siap menangani kasus Covid-19 sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, satu kasus positif Covid-19 di Kota Yogyakarta pada akhir Mei lalu menunjukkan gejala ringan. Meskipun hanya satu kasus, seluruh fasilitas kesehatan di Kota Yogyakarta tetap siaga dan siap memberikan pelayanan optimal. Dengan demikian, kewaspadaan dan tindakan yang cepat sangat diperlukan dalam menghadapi kasus Covid-19 di DIY.

Source link