Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Untuk memahami lebih jauh apa saja alasan presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan simak uraian lengkapnya berikut ini.
Salah satu alasan presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan adalah pelanggaran hukum atau ketidak memenuhi syarat jabatan yang diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mengakomodasi berbagai pelanggaran seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan perilaku tercela lainnya. Penulis Hamdan Zoelva juga menekankan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden tidak memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi.
Dari keterangan tersebut, pemakzulan bukanlah proses yang ringan melainkan langkah konstitusional yang harus didasari oleh bukti yang kuat dan melalui prosedur yang ketat. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat. Oleh karena itu, setiap upaya pemakzulan harus memperhatikan kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.