Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH membahas agenda pembacaan Pledoi terdakwa tersebut.
Andriyani sebagai Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong, Suparlan sebagai Direktur Utama PT BSJ dan Bambang Purnama sebagai Direktur Keuangan PT BSJ menghadapi pembacaan Pledoi dalam sidang tersebut. Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Analisis fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup mengenai adanya niat jahat terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dengan hukuman penjara dan denda yang berat. Namun, Penasihat Hukum Terdakwa menyoroti bahwa isi tuntutan Jaksa tidak selaras dengan fakta persidangan dan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Replik dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Kesimpulannya, sidang kasus korupsi ini masih dalam proses pembacaan Pledoi terdakwa, dengan perdebatan yang berlangsung mengenai bukti dan kesaksian yang diajukan untuk mempengaruhi putusan akhir dari Majelis Hakim. Semua pihak menunggu kepastian akhir mengenai nasib terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.