Uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022, disita oleh Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa 5 terdakwa korporasi dalam perkara tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan uang tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025. Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang yang disita akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori Kasasi, untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi.
Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Trilyun dalam Kasus CPO Minyak Goreng

Read Also
Recommendation for You

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah Kajati termasuk Kajati Kaltim Dr. Supardi, SH, MH yang…

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan…

Pada Senin (14/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda di bawah ketua Lukman Akhmad SH, menjatuhkan…

Di Pengadilan Negeri Samarinda, sidang perkara dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan…

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan…