Pulau Sengketa Aceh: 4 Destinasi Wisata Penuh Sejarah
Empat pulau kecil yang selama bertahun-tahun memicu tarik-menarik administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mendapat kepastian. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar, serta Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan itu diumumkan usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, dengan kehadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Langkah ini menjadi titik akhir dari persoalan batas yang sudah lama menimbulkan ketidakpastian. Meski keempat pulau tersebut tidak berpenduduk permanen dan luasnya masing-masing kurang dari satu kilometer persegi, status administratifnya sempat berada di wilayah yang diperselisihkan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sengketa yang Berlarut Sejak 2008
Persoalan ini tidak muncul dalam waktu singkat. Jejak sengketa dapat ditelusuri sejak 2008 hingga 2009, ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi data pulau-pulau di dua provinsi itu. Dari proses itulah kemudian muncul perbedaan pencatatan dan penetapan yang memicu polemik lebih luas.
Ketika data dari pemerintah daerah tidak sepenuhnya sejalan dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan kode administrasi yang berbeda, sengketa pun berlanjut. Situasi itu membuat status empat pulau tersebut terus menjadi bahan perdebatan, meski secara geografis letaknya sudah lama diketahui.
Empat Pulau Kecil, Dampak Politik yang Besar
Nama-nama pulau itu mungkin terdengar sederhana, tetapi implikasi administratifnya cukup besar. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini berada di area yang sensitif karena menyangkut batas wilayah dua provinsi. Dalam praktiknya, persoalan seperti ini tidak hanya berkaitan dengan peta, tetapi juga menyentuh kewenangan pemerintahan, pencatatan wilayah, dan kepastian hukum bagi daerah.
Dengan keputusan Presiden Prabowo pada 2025, status empat pulau tersebut kini ditegaskan masuk ke teritori Aceh. Kepastian ini sekaligus mengakhiri fase panjang ketidakjelasan yang sejak lama membayangi hubungan administratif antara Aceh dan Sumatera Utara.
Respons Daerah dan Langkah Berikutnya
Keputusan tersebut disambut positif oleh para pemimpin daerah. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara disebut merespons dengan bijak dan menjaga suasana tetap kondusif. Sikap itu penting agar penyelesaian sengketa tidak berkembang menjadi ketegangan baru di tingkat lokal.
Setelah kepastian terbit dari Istana, fokus berikutnya ada pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan keputusan ini dijalankan secara tertib agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari. Dengan begitu, empat pulau yang sempat menjadi sumber sengketa kini tidak lagi berdiri sebagai tanda tanya administratif, melainkan sebagai bagian yang sah dari Provinsi Aceh.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












