Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Penetapan ini bertujuan untuk menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait persoalan batas wilayah yang telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Empat pulau yang telah ditetapkan menjadi bagian wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (atau Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (atau Mangkir Kecil). Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk permanen dan luasnya kurang dari satu kilometer persegi, namun sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Proses penyelesaian sengketa ini melalui serangkaian peristiwa sejak tahun 2008 hingga keputusan akhir pada tahun 2025. Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008-2009 diverifikasi data pulau-pulau di dua provinsi tersebut. Namun, konfirmasi data yang berbeda antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara serta penetapan kode administrasi oleh Kemendagri menjadi polemik dalam sengketa ini. Akhirnya, pada tahun 2025, Presiden Prabowo secara resmi memutuskan keempat pulau tersebut akan masuk ke teritorial Aceh.
Keputusan ini disambut positif oleh para pemimpin daerah setempat yang menyatakan dukungan terhadap langkah penyelesaian ini. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara juga menanggapi dengan bijak, menjaga kerukunan antarwilayah. Keputusan final Presiden Prabowo Subianto menandai penyelesaian dari sengketa panjang sejak tahun 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Tugas selanjutnya bagi pemerintah adalah memastikan implementasi keputusan ini berjalan dengan baik demi menjaga persatuan wilayah Indonesia.