Paspampres: Tugas dan Fungsi Pasukan Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan pemimpin negara. Selain pengawalan fisik, Paspampres juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan dengan tanggung jawab yang tinggi. Tugas utama Paspampres, berdasarkan Keputusan Panglima ABRI, meliputi memberikan pengamanan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, tamu negara berstatus kepala negara atau kepala pemerintahan, serta mengemban tugas keprotokoleran.
Paspampres terbagi menjadi beberapa grup, antara lain Grup A dan Grup B yang bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Grup C ditugaskan untuk melindungi tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, dengan berbagai satuan khusus di bawahnya. Sedangkan, Grup D melakukan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas.
Selain tugas pengamanan, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik. Fungsi ini mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan satuan tugas, pembinaan kemampuan personel, manajemen sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan operasional.
Dengan fungsi dan tugas yang jelas, Paspampres menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran acara kenegaraan di Indonesia. Kesigapan dan profesionalisme mereka menjadi penentu utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pasukan pengamanan elit Presiden dan Wakil Presiden.