Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden, merupakan salah satu badan pelaksana pusat di bawah lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Satuan ini terdiri dari prajurit terpilih dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Peran utama Paspampres adalah memberikan perlindungan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga mereka serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Awalnya dikenal sebagai Paswalpres, satuannya resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988.
Sejarah terbentuknya Paspampres tercatat sejak momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, seiring dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada masa tersebut, sekelompok pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang baru saja memimpin negara merdeka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kelompok Tokomu Kosaku Tai yang kemudian menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan mantan anggota PETA yang bertugas sebagai pengawal Istana.
Keadaan keamanan nasional pada awal kemerdekaan sangat genting, terutama saat Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, Sekretaris Negara Pringgodigdo memerintahkan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional yang melibatkan kerja sama antara unsur TNI dan Kepolisian. Keberhasilan misi tersebut menjadi tonggak penting, dan tanggal 3 Januari 1946 dianggap sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI, nama Pasukan Pengawal Presiden resmi berganti menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Sejak itu, Paspampres terus menjalankan tugas pentingnya dalam menjaga keselamatan dan stabilitas negara.