Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti Ekstasi oleh Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di Kota Samarinda. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran Narkotika Golongan I jenis Ekstasi. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari menyatakan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari hasil penyelidikan di kawasan Jalan Padat Karya. Berdasarkan informasi, transaksi Narkotika jenis Ekstasi sering terjadi di lokasi tersebut, sehingga petugas melakukan observasi dan penyamaran. Petugas berhasil menangkap FH dengan 10 butir Ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus Teh merk Lipton. Pengembangan dilakukan untuk menangkap tersangka kedua, FP, di Jalan Abdul Aziz Samad, serta tersangka ketiga, WU, di sebuah kamar hotel di Jalan Pahlawan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang – Berita Terbaru 2022
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun…







