Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti Ekstasi oleh Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di Kota Samarinda. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran Narkotika Golongan I jenis Ekstasi. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari menyatakan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari hasil penyelidikan di kawasan Jalan Padat Karya. Berdasarkan informasi, transaksi Narkotika jenis Ekstasi sering terjadi di lokasi tersebut, sehingga petugas melakukan observasi dan penyamaran. Petugas berhasil menangkap FH dengan 10 butir Ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus Teh merk Lipton. Pengembangan dilakukan untuk menangkap tersangka kedua, FP, di Jalan Abdul Aziz Samad, serta tersangka ketiga, WU, di sebuah kamar hotel di Jalan Pahlawan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang – Berita Terbaru 2022

Read Also
Recommendation for You

Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi yang dilaporkan oleh…

Daniel Costa, seorang konten kreator yang memiliki lebih dari 11 ribu pengikut dan seorang pengusaha…

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras dalam…

Berita duka menyelimuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karena kepergian Wina Armada Sukardi, anggota Steering Committee…