KPPU Bantah Pernyataan Mantan Mendikbud: Analisis Hukum Kriminal

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara menyusul pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut lembaganya pernah dikonsultasikan dalam pengadaan Laptop Pendidikan atau Chromebook pada periode 2019-2022. KPPU menegaskan, klaim itu tidak sepenuhnya tepat karena lembaga tersebut tidak pernah memberi saran maupun pertimbangan atas kebijakan pengadaan dimaksud.

KPPU Klarifikasi Soal Forum dengan Kemendikbud

Penjelasan disampaikan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU. Ia menyebut, memang ada undangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Juni 2020 untuk mengikuti sebuah forum diskusi. Namun, pembahasan saat itu tidak membahas pengadaan Laptop Pendidikan, melainkan lebih diarahkan pada pengembangan platform teknologi pendidikan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Menurut KPPU, forum tersebut menjadi ruang untuk memberi masukan umum terkait prinsip persaingan usaha. Salah satu poin yang ditekankan adalah agar proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sehingga tidak membuka peluang dominasi atau monopoli oleh pihak tertentu.

Masukan KPPU Bersifat Umum, Bukan Persetujuan Pengadaan

KPPU juga menegaskan bahwa masukan yang diberikan saat itu tidak bisa dimaknai sebagai persetujuan atas skema pengadaan perangkat tertentu. Lembaga itu hanya mengingatkan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha, serta perlunya pengawasan terhadap layanan dan harga agar kerja sama berjalan sehat dan transparan.

Dengan penjelasan ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional. Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan posisi KPPU dalam mendukung pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.