PK Terpidana Narkoba di Tarakan Dikabulkan MA – Hukum Kriminal

Pada sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tarakan, diputuskan bahwa Terpidana Subhan berhasil mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi SH MH, anggota MA memutuskan agar hukuman seumur hidup bagi Subhan diganti menjadi pidana penjara selama 20 tahun. Putusan ini secara langsung membatalkan keputusan sebelumnya yang diubah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

Dalam putusan PN Tarakan, Subhan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu-Sabu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, MA dalam menentukan kesalahan Subhan juga mempertimbangkan adanya motif dan tujuan di balik perbuatannya. Meskipun Subhan terlibat sebagai perantara dalam serah terima narkotika, MA memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari sebelumnya, dengan pertimbangan adanya keadilan dan kemanfaatan.

Selama menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Subhan terbukti memiliki perilaku yang baik dan sering dikunjungi oleh keluarganya. Putusan akhir dari MA menyatakan bahwa Subhan bersalah dalam tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.” Pidana yang dijatuhkan adalah 20 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Source link