Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa atas Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, dengan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45. Sidang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH dan memasuki agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Tri Wahyu Kusuma Negara SH. Dalam pledoi tersebut, Tri menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sesuai tuntutan JPU namun tidak setuju dengan lamanya hukuman yang diminta.
Menurut Tri, terdakwa tidak seharusnya mendapatkan hukuman yang terlalu berat sesuai dengan aturan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Tri juga menyatakan bahwa ada faktor lain yang berkontribusi pada perbuatan terdakwa, sehingga kesalahan orang lain tidak seharusnya dibebankan kepada mereka. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 Juta, serta pembayaran uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.