Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) dalam perkara narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 Milyar. Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika yang disita untuk dimusnahkan. Kasus ini bermula saat Terdakwa ditangkap oleh Polisi di Samarinda dengan barang bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya. Atas putusan ini, Terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Pemberitaan ini diambil dari HUKUMKriminal.Net.
Kasus Narkoba: Terdakwa Dihukum 6 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap…

Tersangka DDW kembali terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, yang bukan hal baru…

Perjuangan Faisal dan rekan sebagai warga Kaltim untuk menuntut hak rakyat sejumlah Rp280 Milyar dari…

Pada Selasa (9/9/2025), Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia di Pengadilan PTTUN Medan telah diselenggarakan secara virtual. Prof Dr….