Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa para pelaku usaha penggilingan padi harus mematuhi harga yang tidak merugikan petani dan rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional demi kesejahteraan rakyat. Prabowo bahkan telah berkonsultasi dengan berbagai instansi hukum untuk memastikan bahwa cabang produksi penting seperti penggilingan padi harus diawasi dan dikelola dengan baik.
Beliau juga mengungkapkan bahwa ada pelaku usaha penggilingan padi yang meraup keuntungan besar hingga Rp2 triliun setiap bulannya. Untuk menjaga stabilitas harga padi dan mengatasi praktik pembungkusan beras oplosan sebagai beras premium, Prabowo mendorong Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengusut kasus ini.
Prabowo menegaskan bahwa segala tindakan curang dalam bisnis merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, yang membuat Indonesia mengalami kerugian besar. Dengan keberanian dan tekad kuat, Prabowo bersumpah untuk menjalankan hukum dan peraturan yang berlaku demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.


