Ditangkap 2 Orang Warga Samarinda Terkait Kasus Narkotika

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua terduga pelaku, MRS dan APP. Penangkapan ini menunjukkan komitmen unit tersebut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kaltim menjadi awal dari pengungkapan ini.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram/brutto saat melakukan penggeledahan. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan di wilayah hukum tersebut.

Source link